Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO Jouska, Aakar Abyasa. Aakar telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Aakar sudah ditahan, ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan,” ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Ma’mun menjelaskan tahap II sudah dilakukan sejak 3 minggu yang lalu. Aakar ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan jaksa.
“Iya (tahanan jaksa), kan kita tahap II. Ditahannya di Bareskrim. Tahap II nya sudah sejak lama. Sudah ada mungkin 2 atau 3 minggu,” tuturnya.
“Ya iya tinggal tunggu sidang,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan hingga TPPU CEO Jouska, Aakar Abyasa. Berkas dilimpahkan ke Kejagung.
“Sudah, seingat saya minggu lalu,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11).
Ma’mun mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska dan Tias Nugraha Putra. Berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat pelapor, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Adapun Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.