Di tengah penularan varian Omicron, kasus COVID-19 di Indonesia terus melandai. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah pelonggaran seiring dengan menurunnya jumlah kasus positif. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/03/2022).
Para pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu mengikuti proses karantina. Namun tetap perlu melakukan tes usap PCR usai melakukan perjalanan dari luar negeri
Kemudian berkaitan dengan bulan suci Ramadhan, pemerintah mengizinkan ibadah salat tarawih berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang ingin mudik diperbolehkan, tetapi dengan syarat telah mendapatkan dua kali vaksin dan satu suntikan booster.
Namun, para pejabat dan pegawai pemerintah yang ingin melakukan kegiatan buka puasa bersama dan menggelar open house masih belum boleh diperbolehkan.
Berikut adalah rangkuman dari keterangan Presiden terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.
1. Masuk RI tak perlu karantina
Seiring dengan berkurangnya jumlah kasus penularan COVID-19, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran terkait syarat pelaku perjalanan dari luar negeri. Sebelumnya, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina selama satu hari.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di bandara di seluruh Indonesia tidak perlu melewati proses karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” ujar Presiden.
2. Tarawih berjamaah dan mudik diperbolehkan
Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan dan dapat melakukan mudik Lebaran.
“Mudik juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” ungkapnya.
3. Pejabat dan pegawai pemerintah dilarang buka puasa bersama
Namun, pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan kegiatan buka bersama dan gelar griya atau open house.
Presiden juga mengingatkan akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.